Senin, 10 November 2014

 Bentuk-bentuk Pengawasan Pada Bidang Keuangan dan Contohnya 2020

     bentuk-bentuk pengawasan pada bidang keuangan dan contohnya

*      Pengawasan Pendahulu (feeforward control, steering controls)
Dirancang untuk mengantisipasi penyimpangan standar dan memungkinkan koreksi.  dibuat sebelum kegiatan yang bersangkutan dengan keuangan terselesaikan. Pengawasan ini akan efektif bila bagian keuangan dapat menemukan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang perubahan yang terjadi atau perkembangan keuangan.
*      Pengawasan Concurrent (concurrent control)
Yaitu pengawasan “Ya-Tidak”, dimana suatu aspek dari prosedur harus memenuhi syarat yang ditentukan sebelum kegiatan keuangan dilakukan guna menjamin ketepatan pelaksanaan kegiatan.
*      Pengawasan Umpan Balik (feedback control, past-action controls)
Yaitu mengukur hasil suatu kegiatan keuangan yang telah dilaksanakan, guna mengukur penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar.


Contohnya:
 Pengawasan Keuangan Daerah
*      Pengawasan oleh DPRD
DPRD memiliki kewenangan terhadap pengawasan pelaksanaan APBD sebagai pengawasan keuangan eksternal tingkat kabupaten. Dalam pengawasan keuangan DPRD provinsi/kabupaten/kota dalam melakukannya lewat dengar pendapat, kunjungan kerja, panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang dibentuk dengan peraturan tata tertib DPRD.
*      Pengawasan Internal Pemerintahan Daerah
Bawasda memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan keuangan. Beberapa keuangan provinsi/kabupaten/kota bidang pengawasan terhadap keuangan dan aset daerah adalah:
-     Pelaksana APBD
-     Penerimaan pendapatan daerah dan Badan Usaha Daerah
-     Pengadaan barang/jasa serta pemeliharaan/penghapusan barang/jasa
-     Penyelesaian ganti rugi
-     Inventarisasi dan penelitian kekayaan pejabat di lingkungan Pemda
*      Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
-     Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah lembaga pemerintahan pusat non departemen yang dibentuk lewat Keppres No.103 Tahun 2001.  BPKP bertugas untuk melakukan pengawasan  penyelenggaran APBN. Untuk menjalankan tugasnya BPKP dapat melakukan: (i) audit keuangan; (ii) investigasi; dan (iii) evaluasi kerja dan manajemen organisasi.
-     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan pemerintah, DPR, MA dan DPA. Dengan Demikian BPK tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah. BPK menjalankan fugsi pengawasan keuangan eksternal, berbeda dengan BPKP yang melakukan pengawasan keuangan internal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar