bentuk-bentuk pengawasan pada bidang keuangan
dan contohnya

Dirancang untuk mengantisipasi
penyimpangan standar dan memungkinkan koreksi.
dibuat sebelum kegiatan yang bersangkutan dengan keuangan terselesaikan.
Pengawasan ini akan efektif bila bagian keuangan dapat menemukan informasi yang
akurat dan tepat waktu tentang perubahan yang terjadi atau perkembangan keuangan.

Yaitu pengawasan “Ya-Tidak”, dimana
suatu aspek dari prosedur harus memenuhi syarat yang ditentukan sebelum
kegiatan keuangan dilakukan guna menjamin ketepatan pelaksanaan kegiatan.

Yaitu mengukur hasil suatu kegiatan
keuangan yang telah dilaksanakan, guna mengukur penyimpangan yang mungkin
terjadi atau tidak sesuai dengan standar.
Contohnya:
Pengawasan Keuangan
Daerah

DPRD memiliki kewenangan terhadap pengawasan pelaksanaan
APBD sebagai pengawasan keuangan eksternal tingkat kabupaten. Dalam pengawasan
keuangan DPRD provinsi/kabupaten/kota dalam melakukannya lewat dengar pendapat,
kunjungan kerja, panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang dibentuk
dengan peraturan tata tertib DPRD.

Bawasda memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan
pengawasan keuangan. Beberapa keuangan provinsi/kabupaten/kota bidang
pengawasan terhadap keuangan dan aset daerah adalah:
- Pelaksana APBD
- Penerimaan pendapatan daerah dan
Badan Usaha Daerah
- Pengadaan barang/jasa serta
pemeliharaan/penghapusan barang/jasa
- Penyelesaian ganti rugi
- Inventarisasi dan penelitian
kekayaan pejabat di lingkungan Pemda

- Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah lembaga pemerintahan pusat non departemen yang
dibentuk lewat Keppres No.103 Tahun 2001. BPKP bertugas untuk melakukan
pengawasan penyelenggaran APBN. Untuk menjalankan tugasnya BPKP dapat
melakukan: (i) audit keuangan; (ii) investigasi; dan (iii) evaluasi kerja dan
manajemen organisasi.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu lembaga tinggi negara yang
kedudukannya sejajar dengan pemerintah, DPR, MA dan DPA. Dengan Demikian BPK
tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah. BPK menjalankan fugsi pengawasan
keuangan eksternal, berbeda dengan BPKP yang melakukan pengawasan keuangan
internal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar